Hakim Eman Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan, Ini Profilnya

MediaGatraNews.com– Bandung – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Senin, (8/07).

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, hakim menyatakan status penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.

“Menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan oleh hakim majelis sidang tidak sah dan batal demi hukum.

Sebelumnya Hakim Tunggal Eman Sulaeman menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh, kalaupun ada orang yang mencoba mempengaruhi saya abaikan, tidak ada keuntungan,” tegas Eman.

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975, saat ini ia menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas 1A khusus. Ia sudah bertugas di Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Juli 2021 atau sekitar 3 tahun lalu, Eman Sulaeman memiliki pangkat Pembina Tingkat I IV/b.

Eman Sulaeman untuk bisa menjadi seorang hakim yang tegas, ia memulai pendidikannya dari Universitas Pasundan, jurusan Ilmu Hukum dan lulus di 1999. Memulai Karier sebagai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.

Pada 29 Desember 2016, Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Pria berusia 59 tahun ini juga sempat bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, NTT sebagai ketua.

Kemudian Eman dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul pada tahun 2019 hingga tahun 2021.

Eman Sulaeman dipercaya untuk mengemban tugas di Pengadilan Negeri Bandung sampai sekarang. Eman Sulaeman mengabdi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah lembaga Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada laporan 2 Januari 2024, Hakim Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 294 juta.

Adapun rinciannya terdiri dari properti berupa dua tanah dan bangunan di Bogor dan Pemalang yang nilainya Rp 720 juta. ia juga memiliki kendaraan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2013 senilai Rp 6,5 juta dan harta bergerak lainnya Ro 12,4 juta.

Selain itu ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 35,5 juta.

Dalam Laporan LHKPN KPK itu, Eman Sulaeman tercatat memiliki hutang sebesar Rp 480,4 juta. Sehingga total harta kekayaan Rp 294 juta.

sumber : pergerakanrakyat.com

Berita Terbaru