Apel Pagi di Depan Kantor Teknik, PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Perkuat Budaya K3 dan Disiplin Penggunaan APD

WAY BERULU, 8 OKTOBER 2026 — Komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja terus diperkuat oleh PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Way Berulu. Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan Apel Pagi yang dilaksanakan di depan Kantor Teknik, Kamis (8/10/2026), dengan pimpinan apel Into Indrady, ST., MM.

Dalam arahannya, Into Indrady menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari budaya kerja yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pekerja, baik di lingkungan pabrik maupun kebun.

Setiap pekerja diharapkan mampu mengenali potensi bahaya, memahami risiko pekerjaan, mematuhi SOP, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta memiliki kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun rekan kerja.

Perusahaan Berupaya Melengkapi APD Pekerja

Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Way Berulu terus berupaya melengkapi kebutuhan APD sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi risiko pada masing-masing area kerja.

Helm keselamatan, sepatu safety, sarung tangan, pelindung mata, masker, pelindung pendengaran, dan perlengkapan keselamatan lainnya perlu digunakan sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan potensi bahayanya.

Namun, penyediaan APD harus diikuti dengan kesadaran dan kedisiplinan pekerja dalam menggunakan APD secara benar dan konsisten.

“APD bukan sekadar perlengkapan kerja. APD merupakan salah satu upaya perlindungan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan paparan bahaya dalam bekerja. Karena itu, jangan menganggap penggunaan APD sebagai beban, tetapi jadikan sebagai kebutuhan dan kebiasaan dalam bekerja,” tegas Into Indrady.

Pemeriksaan APD Dilakukan Secara Rutin dan Berkala

Untuk memastikan penerapan K3 berjalan secara konsisten, perusahaan juga melakukan pengecekan rutin dan berkala terhadap kelengkapan serta kondisi APD pekerja.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan APD tersedia sesuai kebutuhan, dalam kondisi layak digunakan, serta benar-benar digunakan ketika pekerja melaksanakan aktivitas yang memiliki potensi risiko.

Ke depan, pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan APD perlu semakin diperkuat. Pekerja yang dengan sengaja mengabaikan ketentuan K3 perlu mendapatkan pembinaan dan tindakan disiplin secara tegas dan proporsional sesuai peraturan perusahaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bagian dari pembentukan disiplin dan budaya keselamatan agar seluruh pekerja memahami bahwa kepatuhan K3 merupakan kepentingan bersama.

Sosialisasi dan Rambu K3 Terus Diperkuat

Selain penyediaan dan pemeriksaan APD, perusahaan juga terus melakukan sosialisasi K3 serta pemasangan rambu-rambu keselamatan di lingkungan pabrik dan kebun.

Rambu-rambu tersebut memberikan informasi mengenai potensi bahaya, kewajiban penggunaan APD, larangan, jalur evakuasi, area terbatas, hingga petunjuk keselamatan lainnya.

Seluruh pekerja diharapkan tidak hanya melihat rambu sebagai fasilitas pelengkap, tetapi memahami makna dan melaksanakan setiap pesan keselamatan yang terdapat di dalamnya.

Dengan pemahaman yang baik, pekerja diharapkan mampu menghindari tindakan tidak aman maupun kondisi tidak aman yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

HIRARC, JSA dan SOP sebagai Dasar Pengendalian Risiko

Penerapan K3 juga harus dilakukan secara sistematis melalui identifikasi dan pengendalian risiko. Salah satunya melalui HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control) untuk mengenali bahaya, menilai risiko, serta menentukan langkah pengendalian.

Sementara itu, Job Safety Analysis (JSA) dapat digunakan untuk menguraikan tahapan pekerjaan, mengidentifikasi potensi bahaya, dan menentukan tindakan pengendalian sebelum pekerjaan dimulai.

Kepatuhan terhadap SOP kerja aman menjadi hal yang sangat penting. Setiap pekerja harus melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur dan tidak mengambil jalan pintas yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Penerapan 5R — Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin juga perlu terus dibudayakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, tertata, aman, dan nyaman.

Kesiapsiagaan Keadaan Darurat

Penguatan K3 juga mencakup kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat. Fasilitas P3K, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, rambu keselamatan, dan sarana tanggap darurat harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.

Inspeksi terhadap mesin, peralatan kerja, instalasi listrik, fasilitas produksi, serta lingkungan kerja juga perlu dilakukan secara berkala guna menemukan potensi kondisi tidak aman sedini mungkin.

Apabila ditemukan kondisi atau tindakan yang berpotensi membahayakan, pekerja diharapkan segera melaporkan dan melakukan pengendalian sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

K3 untuk Kebaikan Bersama

Into Indrady berharap seluruh pekerja memahami bahwa berbagai ketentuan K3 yang diterapkan perusahaan merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.

“Kita berharap seluruh pekerja memahami dan melaksanakan aturan K3 dengan kesadaran. Peraturan pemerintah dan peraturan perusahaan harus kita laksanakan bersama demi kebaikan bersama. Aturan ini bukan untuk mempersulit pekerjaan, tetapi untuk melindungi kita agar selamat dan sehat dalam menjalankan aktivitas kerja,” ujarnya.

Penerapan K3 pada akhirnya tidak hanya bertujuan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tetapi juga menjaga aset perusahaan, mengurangi potensi kerugian, meningkatkan disiplin, serta mendukung produktivitas.

Melalui dukungan manajemen, penyediaan APD, pemeriksaan secara berkala, sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, pengawasan, dan kepatuhan seluruh pekerja, PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Way Berulu berkomitmen membangun budaya kerja yang aman, sehat, tertib, disiplin, dan produktif.

Landasan Penerapan K3

Penerapan K3 di tempat kerja antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, beserta ketentuan lain yang relevan.

K3 bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi pekerja, menjaga keberlangsungan operasional, dan mendukung tercapainya produktivitas perusahaan.

“Kerja Aman, Kerja Sehat, Produktivitas Meningkat, Perusahaan Berkelanjutan.” (indra)