Karyawan PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu Mengeluhkan Kesulitan Mengambil Dana Pembekuan Pinjaman di Bank BRI Unit Gedung Tataan.

PESAWARAN- Sejumlah karyawan PTPN 1 Regional 7 di Unit Way Berulu mengalami kesulitan sa’at ingin mengambil dana pembekuan pinjaman di Bank – BRI  Unit Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran. Pasalnya mereka tidak dapat mengakses dana tersebut melalui ATM maupun teller bank.

Para karyawan yang terdampak merasa kecewa dan dirugikan karena tidak bisa mengakses dana mereka. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti biaya hidup dan pendidikan anak sekolah terang “IR”.

Menurut “IR” Perlindungan hukum terhadap nasabah Bank dijelaskan pada aspek  UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang-undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum.

Hal ini juga, dijelaskan dalam undang-undang perlindungan konsumen, bank selaku pelaku usaha berkewajiban melayani nasabah secara benar dan jujur serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan.

Dalam Peraturan Bank Indonesia untuk pengaduan lisan, bank wajib menyelesaikannya dalam waktu 2 hari kerja sedangkan untuk pengaduan tertulis wajib diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja berikutnya, apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu. Dari perspektif regulator, penerbitan “PBI” Penyelesaian Pengaduan Nasabah ini memiliki dua tujuan utama yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan untuk menurunkan publikasi negatif terhadap bank yang dapat mempengaruhi reputasi bank tersebut.

Dari sisi bank, keberadaan Peraturan Bank Indonersia (PBI) ini juga akan sangat membantu bank dalam beberapa hal, antara lain:

  1. Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat pada produk-produk yang ditawarkannya kepada masyarakat;
  2. Mengidentifikasi penyimpangan kegiatan operasional pada kantor-kantor bank tertentu yang mengakibatkan kerugian pada nasabah;
  3. Memperoleh masukan secara langsung dari nasabah mengenai aspek-aspek yang harus dibenahi untuk mengurangi risiko operasional; dan**
  4. Memperbaiki karakteristik produk untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan nasabah.

Sementara itu, dari sisi nasabah, keberadaan PBI ini akan sangat bermanfa’at bagi upaya percepatan penyelesaian permasalahan antara bank dengan nasabah. Proses penyelesaian pengaduan yang pengaturannya ditetapkan dalam PBI tersebut diharapkan dapat memfasilitasi penanganan pengaduan secara efisien. Ujar “IR”

Menurut “IR” Bank-BRI telah menjalankan Penerapan “GCG” dalam menunjang Visi Perseroan untuk menjadi The Most Valuable Banking Group in Southeast Asia & Champion of Financial Inclusion,BRI mengutamakan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian (prudential banking) dalam mengoptimalkan pertumbuhan asset yang berkelanjutan untuk mendorong terciptanya iklim yang kondusif dan terpenuhinya harapan bagi seluruh stakeholder.

BRI berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) transparansi, akuntabilitas,tanggung jawab,independesi, kewajaran dan kesetaraan pada seluruh tingkatan level organisasi dalam upaya meningkatkan keberlanjutan dan nilai tambah (added value) perusahaan kepada stakeholders serta melindungi kepentingan shareholders, patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kata dia.

Di tempat terpisah Ketua Forum Komunikasi Karyawan PTPN 1 Regional 7 Unit Way Berulu beserta 3 orang  perwakilan karyawan,  menyambangi Kantor Cabang Bank-BRI Pringsewu yang disambut baik oleh Muh Syariffudin selaku pimpinan cabang, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2023 beliau menyampaikan bahwa Tim Audit sedang melaksanakan klarifikasi dan verifikasi data ke PTPN VII Way Berulu terkait hal ini dan beri kami waktu, yakinkan kepada teman-teman agar sabar menunggu setelah dilakukan perekapan baik nasabah TOP UP maupun yang lunas, Bank-BRI akan segera melakukan kewajibannya, dan bila ada hal-hal yang belum terselsaikan kami akan jemput bola.

Berita Terbaru