Inspektorat Metro Dalami Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Aspek Kepatuhan Regulasi dan Etika Jabatan Jadi Perhatian

Kota Metro — Inspektorat Kota Metro mulai melakukan penelaahan terhadap dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkembang di tengah publik. Proses tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan internal guna memastikan kepatuhan aparatur terhadap regulasi kepegawaian, etika jabatan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Irban 4 Inspektorat Kota Metro, Abdul Kodir, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan ASN harus diuji berdasarkan ketentuan hukum administrasi pemerintahan serta aturan disiplin pegawai negeri sipil sebelum ditentukan langkah lebih lanjut.

“Akan ditelaah dan dipelajari terlebih dahulu terkait disiplin kerja ASN. Ini masuk ranah Inspektorat atau bukan, nanti akan kami kaji,” ujar Abdul Kodir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, Inspektorat memiliki kewajiban memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor regulasi dan prinsip akuntabilitas pemerintahan. Karena itu, kajian dilakukan tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga kesesuaian terhadap norma disiplin dan etika aparatur negara.

“Semua ada aturan turunannya dalam kepegawaian. Jadi harus dipastikan dulu dasar hukumnya sebelum mengambil langkah,” katanya.

Sorotan publik menguat setelah muncul pembahasan mengenai status dr. Yeni yang disebut menjabat sebagai Ketua UTD PMI Kota Metro dan diduga berstatus ASN. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian dan batasan etika aparatur sipil negara.

Ketua IPLI, Hermansyah, SH, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan profesional agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran disiplin ASN, tentu harus dikaji secara objektif dan profesional. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Hermansyah.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap ASN bukan semata menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek integritas, kepatuhan terhadap aturan, dan citra institusi pemerintah di mata masyarakat.

“Kalau memang benar yang bersangkutan adalah ASN, tentu harus dilihat aturan dan ketentuan yang berlaku. Apakah ASN diperbolehkan menjadi istri kedua, itu yang kami pertanyakan dan minta diperjelas,” katanya.

Menurut Hermansyah, prinsip transparansi dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme birokrasi. Ia berharap Inspektorat mampu menjalankan fungsi pengawasan internal secara independen, proporsional, dan berbasis regulasi.

Penanganan dugaan disiplin ASN tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai akan mencerminkan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, kepatuhan aturan, serta pengawasan aparatur secara objektif dan tidak diskriminatif.(*).

Berita Terbaru