JAKARTA — Dugaan Pengembalian uang sebesar Rp401.653.737.469,69 oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kepada penyidik Kejaksaan Agung menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.(20/09/2026).
Kejaksaan Agung menyatakan uang tersebut telah diserahkan PT CNI pada 28 Agustus 2026 dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam keterangannya, Kejaksaan juga menyebut angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI.
Di tengah proses hukum tersebut, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum mengenai hubungan antara pengembalian uang, pembuktian tindak pidana, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan.
Menurut Henry, pengembalian kerugian keuangan negara memang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, fakta pengembalian uang juga tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Pengembalian atau penyerahan uang adalah satu fakta hukum. Sedangkan terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti,” ujar Henry.
Pertanggungjawaban Pidana Harus Berdasarkan Perbuatan
Henry menilai proses hukum harus mampu menjelaskan secara konkret perbuatan yang dipersoalkan, kerugian yang ditimbulkan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian, serta pihak yang secara individual dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, menurut dia, status seseorang sebagai pemilik, pemegang saham atau direksi perusahaan tidak dengan sendirinya menjadikan orang tersebut bertanggung jawab secara pidana.
“Tidak boleh seseorang menjadi tersangka hanya karena statusnya sebagai pemilik atau pemegang saham,” katanya.
Henry juga menyoroti standar penetapan tersangka. Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Namun, menurut Henry, keberadaan alat bukti juga harus dikaitkan dengan keterlibatan konkret orang yang bersangkutan.
“Harus dapat diterangkan: apa perbuatannya, apa perannya, apa yang diperintahkannya atau diketahuinya, apa kesengajaannya, dan bagaimana perbuatan orang tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Soroti Penghitungan Kerugian Negara
Selain persoalan penetapan tersangka, Henry juga memberikan catatan mengenai dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya menyebut nilai Rp401.653.737.469,69 sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI.
Henry berpandangan bahwa kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang diatur secara konstitusional perlu dibedakan dengan BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.
Menurutnya, hasil penghitungan atau audit dapat menjadi bagian dari proses pembuktian, tetapi persoalan mengenai kedudukan dan kekuatan hukum suatu hasil penghitungan tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum serta konteks perkara yang bersangkutan.
“Jangan sampai angka yang dikembalikan serta-merta dianggap telah membuktikan seluruh unsur kerugian keuangan negara,” kata Henry.
“Buktikan Perbuatannya, Baru Tentukan Pertanggungjawabannya”
Henry menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berangkat dari pembuktian peristiwa pidana dan keterlibatan masing-masing pihak.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, menguji alat bukti, serta menentukan pihak yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan secara tegas, tetapi sekaligus melalui proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya mengejar siapa yang akan dijadikan tersangka. Bongkar peristiwa pidananya, buktikan kerugian negaranya secara sah, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar-benar melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan perbuatan tersebut,” ujar Henry.
Pandangan tersebut, menurut Henry, penting untuk menjaga prinsip due process of law dan memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penindakan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai dasar pertanggungjawaban pidana setiap pihak.
Catatan redaksi: Artikel ini memuat pandangan hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat mengenai perkara PT CNI. Penyebutan suatu pihak dalam konteks perkara dugaan tindak pidana tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak tersebut telah terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan proses hukum berdasarkan pembuktian yang sah.(Andy).



