BANDAR LAMPUNG, 23 September 2026 — Penahanan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, oleh Polda Lampung pada 18 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro menjadi perhatian terhadap pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan pemerintahan daerah.
Polda Lampung menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengangkatan 382 tenaga kontrak pada 2024–2025 ketika Welly masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Lampung yang disampaikan penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp7,387 miliar. Hingga informasi terakhir yang disampaikan Polda Lampung, perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
Penting ditegaskan, status tersangka dan proses penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses peradilan untuk menentukan fakta serta pertanggungjawaban hukum.
Bukan Sekadar Pergantian Pejabat
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, perkara ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pembenahan tidak cukup hanya dengan mengganti atau menunjuk pelaksana tugas ketika seorang pejabat menghadapi persoalan hukum.
Yang lebih penting adalah memastikan sistem tidak memberikan ruang bagi keputusan yang tidak sesuai ketentuan.
Beberapa langkah yang dapat diperkuat Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota antara lain:
Pengawasan Inspektorat diperkuat sebagai sistem peringatan dini, bukan hanya pemeriksaan setelah muncul persoalan.
Setiap pengangkatan tenaga kerja harus diverifikasi berdasarkan kebutuhan, dasar hukum, anggaran dan dokumen pendukung.
Kewenangan pejabat harus memiliki mekanisme checks and balances, sehingga keputusan strategis tidak hanya bergantung pada satu pihak.
Digitalisasi data kepegawaian perlu diperkuat agar data pegawai dapat diverifikasi dan ditelusuri.
Audit berbasis risiko dilakukan secara berkala terhadap program yang memiliki potensi kerugian negara.
Pejabat dan ASN perlu terus mendapatkan penguatan mengenai integritas, kepatuhan, konflik kepentingan dan konsekuensi hukum dari setiap keputusan.
Saluran pengaduan dan perlindungan bagi pelapor perlu diperkuat agar indikasi penyimpangan dapat diketahui lebih awal.
Siapa yang Harus Bergerak?
Pembenahan merupakan tanggung jawab berjenjang dan bersama. Pemerintah Provinsi memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota, sementara kepala daerah bersama perangkat daerah dan Inspektorat bertanggung jawab memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Di tingkat organisasi, setiap pejabat juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan keputusan yang dibuat memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dokumen yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pelajaran terpenting dari perkara ini bukan hanya mengenai siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bagaimana pemerintah daerah membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.
Jabatan adalah amanah. Kewenangan harus dibatasi aturan, keputusan harus dapat diaudit, dan penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk membangun birokrasi Lampung yang semakin transparan, profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(*)



