Metro, 30 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Metro. Audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Wali Kota Metro tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta penjelasan atas sejumlah persoalan yang dinilai menjadi perhatian publik.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua IPLI Hermansyah TR, S.H. dan Wakil Sekretaris Dedi Cahyadi, organisasi tersebut menyampaikan tujuh poin tuntutan. Salah satu isu utama adalah pendampingan terhadap 29 guru honorer SD Negeri di Kota Metro yang dirumahkan. IPLI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum serta kejelasan status bagi para tenaga pendidik.
Selain persoalan guru honorer, IPLI juga meminta klarifikasi terkait sejumlah dugaan persoalan tata kelola pemerintahan, antara lain pengelolaan rumah dinas, aset daerah, dugaan mark-up pemeliharaan kendaraan, dugaan proyek di Dinas PUPR, hingga beberapa proyek pembangunan yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Surat permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Kejati Lampung, DPRD Kota Metro, Danrem, Kapolres Metro, Kejari Metro, Inspektorat Kota Metro, serta Dinas PUPR Kota Metro, sebagai bentuk pemberitahuan dan harapan agar proses penyampaian aspirasi berlangsung secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi rencana audiensi tersebut, Direktur Operasional BLCW, Into Indrady, S.T., M.M., menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, setiap dugaan yang disampaikan kepada publik harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Menurut Into Indrady, persoalan 29 guru honorer bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak atas pekerjaan, martabat manusia, kesejahteraan keluarga, dan masa depan pendidikan.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdikan tenaga, waktu, pikiran, dan pengorbanannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Nasib para guru honorer yang telah bertahun-tahun berjuang mengabdi harus diperjuangkan demi tegaknya keadilan dan sebagai bentuk penghormatan kepada para pendidik yang telah memberikan jasa besar bagi bangsa. Mereka tidak boleh dipandang hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan penghargaan atas pengabdian mereka,” ujar Into Indrady.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, dialog terbuka merupakan jalan terbaik untuk mencari solusi yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan.
Dari perspektif ajaran Islam, Into Indrady menjelaskan bahwa guru memiliki kedudukan yang sangat mulia sebagai penyebar ilmu dan pembentuk akhlak generasi penerus. Islam mengajarkan agar setiap amanah dijalankan dengan adil, hak setiap orang dipenuhi, dan orang-orang yang berilmu diberikan penghormatan yang layak.
“Al-Qur’an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan dengan adil. Nilai-nilai Islam juga mengajarkan penghormatan kepada orang-orang yang berilmu. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer hendaknya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Metro membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan memperoleh kepastian hukum.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pendidiknya. Sudah sepatutnya para guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun memperoleh penghormatan, perlindungan hukum, dan kepastian atas masa depan mereka. Keadilan bukan hanya ditegakkan melalui aturan, tetapi juga melalui kebijakan yang berlandaskan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Into Indrady.
Audiensi yang akan digelar pada 3 Agustus 2026 diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif antara masyarakat dan Pemerintah Kota Metro untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang. Perlu ditegaskan bahwa berbagai dugaan yang disampaikan dalam surat audiensi tersebut merupakan aspirasi dan permintaan klarifikasi dari IPLI. Kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta pembelaan sesuai prinsip negara hukum.



